ZONAUTARA.com – Polisi telah mengungkap motif di balik tindak kejahatan Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindakan kejam tersebut dilakukan akibat emosi, cemburu, dan kendala dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.
Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, dalam pemeriksaan, korban menyatakan bahwa Taufik sering meluapkan kemarahannya setiap kali mengalami masalah dalam pekerjaannya sebagai debt collector. “Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ungkap Ruddi.
Selain dari pengakuan korban, pemeriksaan pihak keluarga Taufik juga mengungkapkan bahwa ia memiliki karakter temperamental yang kerap kali berujung pada penganiayaan, termasuk terhadap ayahnya sendiri. “Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” tambah Ruddi.
Taufik Hidayat ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. Saat ini, YTR tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan menunjukkan perkembangan positif.
Hukum menjerat Taufik dengan beragam pasal atas tindakan kejamnya. Dia dijerat dengan Pasal 446 ayat 2 dan Pasal 466 ayat (2) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, Taufik juga dikenakan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukum hingga 12 tahun, serta Pasal 446 tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

