ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Keputusan ini membatalkan putusan dari PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak promotor disertasi Bahlil. Upaya kasasi diajukan setelah kedua pengadilan administratif tingkat pertama dan banding memberikan putusan yang berpihak kepada promotor.
Polemik ini muncul terkait disertasi Bahlil Lahadalia yang menyedot perhatian di kalangan akademisi. Pada tahun 2025, UI menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran akademik dalam disertasi tersebut dan menjatuhkan sanksi pembinaan. Sanksi ini berlaku untuk Bahlil Lahadalia, promotor, kopromotor, serta beberapa pejabat di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa “Pembinaan dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademik UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.” Hal ini diungkapkan oleh Heri Hermansyah saat konferensi pers di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Prof Chandra Wijaya, promotor disertasi Bahlil, dan kopromotor Athor Subroto, kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta. Pada bulan Oktober 2025, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan mereka, yang kemudian dikuatkan oleh PT TUN Jakarta. Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah rektor UI mengajukan kasasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat,” merujuk pada kasus dengan nomor registrasi kasasi 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026.
Diolah dari laporan Detik.

