ZONAUTARA.com – Polisi telah mengungkap kasus peredaran obat terlarang yang berkedok warung kopi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (26) serta menyita 693 butir obat yang masuk dalam kategori daftar G.
Menurut keterangan dari AKP Mokhammad Fatoni, Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. MR ditangkap di wilayah Bekasi setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan obat golongan G yang terselubung sebagai warung kopi.
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” ujar AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Saat penggeledahan di warkop yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi, polisi menemukan barang bukti berupa 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg. Selain itu, polisi juga menemukan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 330 ribu dan sebuah buku catatan transaksi.
Tersangka MR dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pelengkapan berkas perkara.
Diolah dari laporan Detik.

