Dishub Kotamobagu tegaskan tak beri izin penggunaan jalan rujukan dua jalur RS Kinapit-Monompia untuk berdagang

Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda apabila mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Editor: Neno Karlina Paputungan
Persiapan nobar di dua jalur rujukan Rumah Sakit Kinapit dan Monompia. (Foto: Wandi Metro Batam).

ZONAUTARA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi atas pemanfaatan jalan dua jalur rujukan antara Rumah Sakit Kinapit dan Rumah Sakit Monompia sebagai lokasi aktivitas perdagangan pada malam hari.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Anas Tungkagi, menyusul polemik penggunaan badan jalan dan jalur hijau di sepanjang kawasan depan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Anas mengatakan, secara regulasi Dishub tidak dapat membenarkan pengalihan fungsi jalan yang semestinya digunakan untuk menunjang kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, badan jalan maupun jalur hijau merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan sebagai lokasi perdagangan.

“Saya memilih untuk tidak menandatangani dokumen rekomendasi apa pun yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” kata Anas kepada Zonautara.com, Senin (29/6/2026).




Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah fungsi ruang jalan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pertimbangan situasional.

Anas juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai instansi yang berwenang mengusulkan pemanfaatan jalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.

Menurutnya, Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Praja bukan pihak yang memiliki kewenangan teknis untuk mengusulkan penggunaan badan jalan sebagai lokasi berdagang.

“Pihak yang paling berkompeten dan memiliki kewenangan teknis untuk menjawab serta mengusulkan regulasi adalah Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Penggunaan Jalan Disebut Hanya Bersifat Sementara

Anas turut mengkritisi alasan yang selama ini digunakan untuk mempertahankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan koordinasi awal, pemanfaatan ruas jalan hanya direncanakan sebagai solusi sementara selama bulan Ramadan. Namun hingga kini, aktivitas perdagangan masih berlangsung tanpa kepastian mengenai batas waktu maupun penataan permanen.

“Kenyataannya sampai sekarang masih terus berlangsung,” katanya.

Bahkan, dari pantauan Zonautara.com pada Sabtu (27/6/2026), Pemerintah Kota Kotamobagu turut menggelar kegiatan nonton bareng di kawasan dua jalur rujukan Kinapit–Monompia yang pada malam hari juga digunakan sebagai lokasi berjualan.

Fungsi Jalan Dilindungi Undang-Undang

Secara regulasi, fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang memiliki fungsi utama melayani pergerakan orang dan barang secara aman, selamat, tertib, dan lancar.

Sementara itu, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda apabila mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa setiap pemanfaatan badan jalan di luar fungsi utamanya harus melalui mekanisme perizinan yang jelas serta tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Penataan PKL Harus Tetap Menjaga Fungsi Ruang Publik

Persoalan penggunaan ruang publik oleh pedagang kaki lima (PKL) juga telah banyak dikaji dalam penelitian akademik.

Salah satunya penelitian Dinarjati Eka Puspitasari dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berjudul “Penataan Pedagang Kaki Lima Kuliner untuk Mewujudkan Fungsi Tata Ruang Kota di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman” yang dipublikasikan dalam Jurnal Mimbar Hukum.

Penelitian tersebut menyebutkan bahwa keberadaan PKL memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun di sisi lain, apabila tidak ditata dengan baik, aktivitas PKL dapat mengganggu fungsi ruang publik dan tata ruang perkotaan.

Karena itu, penataan seharusnya dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pedagang, dan masyarakat dengan menetapkan lokasi usaha yang sesuai dengan fungsi ruang kota, bukan membiarkan penggunaan fasilitas publik berlangsung tanpa kepastian hukum.

Kajian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PKL bukan sekadar penertiban, melainkan bagaimana pemerintah daerah mampu menghadirkan kebijakan yang menyeimbangkan hak masyarakat untuk berusaha dengan kepentingan publik dalam memperoleh ruang jalan yang aman, tertib, dan sesuai peruntukannya.

Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 1000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com