ZONAUTARA.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyampaikan penjelasan mengenai kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup yang terjadi pada periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dengan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Meski ada penunggakan pembayaran dari PT AKT, pejabat di Pertamina Patra Niaga tidak menghentikan penyaluran BBM atau mengambil langkah mitigasi risiko sesuai Business Judgement Rule. “Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PTPTN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam Business Judgement Rule,” kata Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Yusuf menjelaskan bahwa terdapat perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan PT Asmin Koalindo Tuhup, seperti tambahan volume BBM, potongan harga, dan penghapusan klausul denda keterlambatan. “Dilakukan juga perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujarnya.
Pengawasan internal dan proses penagihan diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengiriman BBM tetap dilakukan meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi. Dari tindakan ini, PT Asmin Koalindo Tuhup mendapatkan fasilitas pembiayaan besar tanpa jaminan memadai, sementara PT Pertamina Patra Niaga menanggung seluruh risiko kerugian sebagai BUMN.
Dari total penyaluran 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban yang tidak terpenuhi, menyebabkan kerugian negara mencapai USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI. “Sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” tutur Yusuf.
Diolah dari laporan Tirto.id.

