ZONAUTARA.com – Ramainya kawasan kuliner malam di halaman Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) tidak hanya menghadirkan ruang berkumpul bagi anak muda. Di balik padatnya kendaraan yang memadati kawasan tersebut, tersimpan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp236,88 juta per tahun dari sektor parkir yang hingga kini belum dikelola secara resmi.
Pada Sabtu malam (16/5/2026), suasana kawasan kuliner UDK tampak ramai. Dentuman musik terdengar dari halaman kampus, sementara ratusan sepeda motor dan puluhan mobil berjejer memenuhi area parkir. Cahaya lampu puluhan tenant kuliner menerangi deretan kursi yang dipadati pengunjung.
Namun di sisi lain kawasan, kendaraan mulai meluber hingga menutup jalur akses menuju Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis. Sejumlah personel Satpol PP terlihat memasuki area tersebut dan meminta kendaraan yang menghalangi akses untuk dipindahkan.
“Katanya ada laporan ke Satpol PP karena akses ke GOR tertutup parkiran motor,” ujar Taher, salah satu pengunjung.
Dari pantauan Zonautara.com, setelah penertiban dilakukan, suasana kembali kondusif. Aktivitas kuliner dan tempat berkumpul anak muda tetap berlangsung hingga larut malam.
Tiga pekan setelahnya, Rabu (3/6/2026), Zonautara.com kembali mendatangi lokasi tersebut. Di depan gerbang masuk terlihat seseorang memungut biaya parkir dari kendaraan yang masuk. Tak jauh dari lokasi itu, aktivitas serupa juga terlihat di titik lain.
Beberapa pengunjung mengaku merasa lebih aman karena ada pihak yang mengawasi kendaraan mereka. Namun, mereka juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan parkir yang berlangsung di kawasan tersebut.
Keberadaan parkir yang belum dikelola secara resmi di sekitar UDK berkaitan dengan aspek ketertiban lalu lintas, pemanfaatan ruang jalan, dan potensi penerimaan daerah.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa retribusi dan pajak parkir dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, meskipun tingkat efektivitasnya berbeda di setiap daerah.
Menyikapi persoalan tersebut, Rektor UDK Kotamobagu, Muharto, menilai PAD merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, semakin besar kemampuan daerah menghasilkan PAD, semakin baik pula tingkat efektivitas dan kemandirian fiskalnya. Namun peningkatan PAD harus disertai perencanaan dan tata kelola yang baik.
“Padahal potensi PAD bisa digunakan untuk program pembangunan, penyediaan infrastruktur publik, dan pelayanan dasar sesuai kebutuhan daerah jika dikelola dengan baik,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Muharto menilai pengelolaan kawasan kuliner dan parkir di UDK masih bersifat spontan dan belum dirancang sebagai program yang matang.
“Ini kan awalnya inisiatif para mahasiswa yang berjualan kopi, bukan program tertata dari pemkot,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kota Kotamobagu seharusnya memiliki PAD yang lebih tinggi mengingat aktivitas sektor jasa dan ekonomi yang berkembang dibanding daerah sekitarnya.
“Sampai hari ini saya melihat pemerintah kota belum mampu memanajemen hal itu dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, rasio kapasitas fiskal Kota Kotamobagu berada pada angka 0,017 atau kategori “Rendah”. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang tersedia.
Dalam Musrenbang RKPD 2027, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta juga menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan. Oleh karena itu Pemkot Kotamobagu diharapkan dapat mengoptimalkan sumber PAD.
Salah satu potensi yang dinilai dapat dioptimalkan adalah sektor parkir di kawasan kuliner UDK. Berdasarkan pengamatan lapangan, jumlah kendaraan yang datang setiap malam mencapai ratusan unit. Namun karena kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi retribusi resmi, Dinas Perhubungan belum menempatkan juru parkir binaan, mendistribusikan karcis resmi, maupun melakukan pengawasan rutin.
Salah satu pengunjung, Fahril Mokoagow, mengaku sudah sering datang sejak kawasan kuliner tersebut mulai beroperasi. Ia mengatakan tarif parkir yang dikenakan tidak selalu sama.
“Harusnya setiap kendaraan yang dikenakan biaya parkir diberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan terkait belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola parkir di lokasi tersebut. Di sisi lain, Hari Wijaya Paputungan, salah satu pemilik tenan di kawasan UDK, menjelaskan bahwa para pelaku UMKM tidak pernah menunjuk petugas parkir khusus.
“Pengunjung saja yang diharapkan memarkir dengan rapi,” ujarnya.
Menurut Hari, beberapa waktu lalu kawasan tersebut sempat ditertibkan oleh Satpol PP karena kepadatan kendaraan yang mengganggu akses menuju GOR.
“Saya sendiri memaklumi teman-teman yang berolahraga bulu tangkis di bagian belakang,” katanya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Zonautara.com, potensi retribusi parkir di kawasan kuliner malam UDK cukup besar. Perhitungan dilakukan dengan asumsi kapasitas maksimum 200 sepeda motor dan 25 mobil, dan menggunakan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Dengan membagi tingkat kunjungan berdasarkan hari ramai dan hari biasa, potensi penerimaan parkir diperkirakan mencapai Rp4.935.000 per minggu atau sekitar Rp19.740.000 per bulan.
Jika diasumsikan berlangsung stabil selama satu tahun, potensi penerimaan daerah dari satu titik parkir tersebut dapat mencapai Rp236.880.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal dari aktivitas ekonomi yang berkembang di kawasan tersebut.

Metode estimasi yang digunakan oleh Zonautara.com ini dapat pula disimulasikan oleh pembaca, dengan mencoba kalkulator di bawah ini. Silahkan mengganti angka dalam kolom variabel yang ingin diganti sesuai dengan estimasi yang diambil.
Kalkulator Simulasi: Estimasi Potensi Retribusi Parkir
Dikembangkan oleh Tim Data Zonautara.com untuk membantu pembaca melakukan simulasi. Ubah angka di bawah — hasil dihitung otomatis.
1 Variabel Dasar & Tarif
Kapasitas maksimal lahan parkir saat kondisi terpadat, dan tarif resmi sesuai Perda No. 1 Tahun 2024.
2 Hari Ramai
Hari puncak keramaian (asumsi awal: Rabu & Sabtu). Atur rentang jam dan persentase keterisian tiap rentang.
3 Hari Biasa
Hari dengan arus pengunjung lebih lengang. Jumlahnya otomatis: 7 dikurangi hari ramai.
4 Proyeksi Akumulasi Waktu
Konversi pendapatan mingguan ke skala bulan dan tahun.
Farid Mokodongan (28), pengunjung asal Otam, berharap potensi pendapatan terhadap kas daerah ini diambil alih oleh Pemerintah Kota.
“Parkir ini lebih baik dikelola oleh pemerintah karena ada kejelasan terkait tanggung jawab terhadap kendaraan yang diparkir. Kalau terjadi kehilangan kendaraan, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Sementara itu, Rio Toliot (32), warga Kotobangon yang selama ini membantu mengatur kendaraan di lokasi, mengaku aktivitas tersebut selama ini dilakukan atas inisiatif sendiri.
“Sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada tetua-tetua kampung yang ada di sini,” katanya.
Rio mengaku memperoleh pendapatan sekitar Rp70 ribu per malam yang kemudian dibagi bersama dua rekannya.
“Biasanya saya memperoleh sekitar Rp70 ribu per malam dan hasilnya dibagi bertiga dengan teman-teman yang ikut menjaga. Untuk tarif parkir, motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, tetapi tetap tergantung keikhlasan pengunjung,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pengunjung menilai praktik pengelolaan parkir di lapangan masih belum konsisten.

“Ada yang janggal karena kendaraan yang parkir di dalam tidak membayar, sementara yang parkir di luar justru diminta membayar,” kata Feri Mokodongan, pengunjung asal Pontodon.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan penataan kawasan UMKM di halaman eks Kantor Bupati, termasuk pengaturan sistem parkir yang selama ini belum dikelola secara resmi.
Menurut Anas, penataan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas OPD terkait pengelolaan kawasan yang kini menjadi pusat aktivitas UMKM.
“Awalnya para pelaku UMKM ini seperti tidak difasilitasi sehingga terlihat liar,” ujarnya.
Dishub juga melihat adanya potensi penerimaan daerah dari sektor parkir yang dapat dikembangkan ke depan. Namun hingga kini pemerintah belum memiliki data resmi untuk menghitung potensi tersebut karena pengelolaannya belum berjalan secara formal.
“Saya sering lewat di UDK dan memang benar parkiran motor sampai ke arah Kimia Farma Sinindian,” kata Anas.
Ia mengakui bahwa semakin lama aktivitas parkir tidak dikelola secara resmi, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
“Semakin lama tidak terkelola oleh pemerintah kota, tentu berpotensi terjadi kebocoran,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub belum dapat langsung melakukan penarikan retribusi karena sebagian area parkir berada di ruas jalan berstatus jalan nasional.
“Kami lebih fokus ke area dalam karena di luar itu statusnya jalan nasional,” tegasnya.
Anas menambahkan, pemerintah juga harus menyiapkan berbagai fasilitas pendukung sebelum menerapkan sistem parkir resmi, termasuk penerangan, drainase, hingga sistem pengawasan.
“Kami tidak akan menagih sebelum semuanya clear,” katanya.
Berdasarkan kajian awal Dishub, area yang paling memungkinkan dijadikan lokasi parkir resmi berada di sisi GOR dalam kawasan eks Kantor Bupati. Namun lahan tersebut saat ini juga digunakan oleh pelaku UMKM sehingga memerlukan penataan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Hari Wijaya Paputungan menegaskan bahwa para pelaku UMKM hanya membantu mengarahkan kendaraan agar tidak mengganggu akses menuju GOR maupun aktivitas kampus.
“Penataan kendaraan yang kami lakukan semata-mata untuk memastikan akses keluar-masuk menuju GOR dan lingkungan kampus tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
