ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Mobil mewah ini ditemukan disembunyikan di sebuah gang sementara kuncinya sengaja dibuang ke dalam parit. “Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Penyitaan dilakukan oleh tim Kejagung selama penggeledahan pada 11-16 Juni 2026. Anang menjelaskan, tindakan ini bertujuan menyelamatkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. “Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,” tambah Anang.
Selain Lamborghini, tim Kejagung juga menggeledah rumah pihak terkait lainnya, yaitu tersangka AP yang menjabat sebagai direktur PT QSS. Dari penggeledahan ini, ditemukan tumpukan emas batangan seberat 8 kilogram. Berikut rincian aset yang disita: 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, 2 buldozer, 3 kendaraan operasional Triton, 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak, 2 kavling tanah kosong di Pontianak, dan 8 kilogram emas batangan.
Kasus tersebut bermula saat PT QSS, yang bergerak dalam tambang bauksit, diakuisisi oleh Sudianto (SDT) dan YA. Meskipun mengantongi izin resmi di suatu wilayah, PT QSS kedapatan melakukan penambangan di luar izin yang ditentukan. Mereka menjual dan mengekspor hasil tambang ilegal tersebut menggunakan dokumen resmi PT QSS. “Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Anang.
Dalam pengurusan dokumen, terungkap dugaan suap di mana tersangka IA dikatakan berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM. Total ada lima tersangka dalam kasus ini yakni Sudianto (SDT) alias Aseng, YA sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD sebagai Analis Pertambangan di Kementerian ESDM, dan AP sebagai Direktur PT QSS.
Diolah dari laporan Detik.

