Kejagung Sita Lamborghini Tersangka Korupsi Tambang di Gang

Kejaksaan Agung menyita Lamborghini milik tersangka korupsi pertambangan di Kalimantan Barat yang disembunyikan di gang.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Lamborghini yang terkait dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil tersebut dimiliki oleh tersangka Sudianto alias Aseng. Dalam penggeledahan, mobil tersebut ditemukan di pinggir jalan salah satu gang di Kalimantan Barat, dan kuncinya dilaporkan dibuang ke parit.

Menurut foto yang dilihat detikcom pada Jumat (3/7/2026), mobil Lamborghini berwarna merah itu terlihat tertutup kain merah saat ditemukan. Langkah menyembunyikan dan membuang kunci mobil diduga dilakukan untuk menipu petugas. “Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Mobil tersebut kini telah dibawa ke Jakarta, dan dipasangi garis pembatas serta segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Selain Lamborghini itu, penyidik juga menyita 46 unit dump truck, belasan alat berat operasional pertambangan, serta properti lain berupa empat kavling tanah dan bangunan, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.

Anang menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan aset tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada rentang waktu 11-16 Juni 2026. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Secara rinci, aset yang disita antara lain: 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Buldozer, 3 unit kendaraan operasional Triton, 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak, 2 kavling tanah kosong di Pontianak, serta 8 kilogram emas batangan. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk Sudianto alias Aseng, YA, IA, HSFD, dan AP.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com