ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi tambang di Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan terkait dugaan gratifikasi dalam pengamanan jalan angkut (hauling) batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Ahmad Ali terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tiga korporasi yang telah berstatus tersangka. “Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Sengkarut korupsi tersebut juga menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Menurut Budi, terdapat peran aktif korporasi dalam kasus gratifikasi ini, yang berkaitan dengan pembayaran per meter ton di Kabupaten Kukar. Penyidik menetapkan tersangka dari korporasi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik sedang melacak aliran dana ke berbagai pihak untuk mengurai modus dugaan pungutan liar berkedok jasa pengamanan pada fasilitas jalan hauling. “Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” jelasnya.
Penelusuran juga dilakukan terkait sistem pungutan untuk penggunaan jalan angkut dan hubungannya dengan jumlah muatan batu bara yang sebenarnya. KPK masih mempertimbangkan apakah Ahmad Ali akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Tirto.id.

