ZONAUTARA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 registrasi kartu SIM perdana wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik berbasis teknologi pengenalan wajah. Sistem ini menggantikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengemukakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.
“Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tambah Edwin. Langkah ini diperkuat dengan surat yang telah dikirimkan kepada seluruh penyelenggara layanan seluler agar menghentikan proses aktivasi yang masih berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Operator seluler diharuskan memastikan semua registrasi kartu SIM baru mengikuti metode verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kementerian juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menutup akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga bagi keperluan registrasi ini.
Edwin mengimbau semua operator untuk menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama. “Kepatuhan terhadap registrasi biometrik tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” tandasnya. Kemkomdigi akan terus mengawasi implementasi aturan ini di seluruh Indonesia dan akan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar.
Diolah dari laporan Antara.

