Ketika warung tradisional mulai kehilangan ruang di Kotamobagu

Saat ini ada 53 gerai ritel modern yang beroperasi di Kotamobagu. Beberapa diantaranya hanya berjarak ratusan meter dari pasar tradisional, menyalahi regulasi.
kotamobagu
Ilustrasi keberadaan gerai modern dengan warung tradisional. (Digenerate dengan AI)
kotamobagu

zonaX

Ketika warung tradisional mulai kehilangan ruang di Kotamobagu

Saat ini ada 53 gerai ritel modern yang beroperasi di Kotamobagu. Beberapa diantaranya hanya berjarak ratusan meter dari pasar tradisional, menyalahi regulasi.
Oleh: Yogi Farlin Mokoagow *

Malam itu, Kamis, 11 Juni 2026, langit di atas Jalan Jhoni Suhodo, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur, penuh awan hitam. Pukul 19.30 WITA, lampu merah menahan laju kendaraan di perempatan. Dari titik pemberhentian itu, dua bangunan yang berhadapan menceritakan dua dunia yang berbeda.

Di satu sisi, sebuah warung kecil berpintu kayu. Rak-rak sederhananya dipenuhi cabai, beras, tempe, tahu, sayur, dan bawang. Di sisi lain, berdiri kokoh Alfamidi Super yang benderang. Pengunjung keluar-masuk lewat pintu otomatis, menenteng kantong belanja.

Warung itu milik Irma Pasambuna, yang oleh warga akrab dipanggil “Mama Icha”. Malam itu, tujuan awal InfokiniNews sederhana saja: membeli sebuah tempe untuk digoreng. Namun pemandangan dua bangunan yang berhadap-hadapan itu memancing satu pertanyaan: bagaimana kondisi usahanya ketika tepat di depan warungnya berdiri Alfamidi Super?

Irma terdiam sejenak.

“Dulu Mama Icha berjualan di seberang situ,” ungkapnya lirih, sambil tersenyum.

Percakapan berlanjut ke omzet dan cara ia bertahan. Lalu, dengan polos, Irma menyebut angka yang membuat suasana hening: pendapatannya berkurang hingga 50 persen setelah ia memindahkan warungnya dari lokasi yang kini ditempati Alfamidi Super.

“Dulu masih bisa sampai Rp3 jutaan per harinya, namun sekarang tinggal setengahnya,” jelasnya.

Bukan sekadar kisah satu warung

Kisah Mama Icha bukan kasus tunggal. Hanya dalam kurun lima tahun, sejak 4 Agustus 2021 hingga 24 Juni 2026, ada 53 gerai ritel modern berdiri dan aktif beroperasi di Kotamobagu, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ekspansi gerai modern ni meliputi 25 gerai Indomaret, 20 Alfamart, dan 8 Alfamidi.

Sementara itu, satu-satunya aturan yang membatasi penyebarannya, yakni Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014–2034, yang mensyaratkan jarak minimal dua kilometer dari pasar tradisional, tidak menjelaskan bagaimana jarak itu diukur. Perda khusus zonasi minimarket pun belum ada. Yang dipertaruhkan bukan angka gerai, melainkan ruang hidup 6.660 pelaku UMKM di kota ini.

Selama hampir empat pekan, InfokiniNews menelusuri persoalan ini mulai dari mengumpulkan data, mempelajari regulasi, mengukur langsung jarak pasar tradisional dengan minimarket modern, serta mewawancarai pelaku usaha, konsumen, akademisi, anggota DPRD, hingga pejabat pemerintah.

kotamobagu
Mama Icha sedang melayani pemberi di warungnya. (Foto: Yogi)

Gelombang ekspansi yang sampai ke kota kecil

Ekspansi ritel modern di Kotamobagu adalah riak dari gelombang nasional yang berlangsung dua dekade terakhir. Dalam laporan prospektus waralaba, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. hingga 2024 mengoperasikan 20.120 gerai Alfamart di seluruh Indonesia. PT Midi Utama Indonesia Tbk., berdasarkan laporan tahunan perusahaan dan Laporan Keuangan Triwulan I Tahun 2026, mencatat 2.627 gerai Alfamidi, Alfamidi Super, dan Midi Fresh yang aktif. Adapun PT Indomarco Prismatama, berdasarkan situs resmi Indomaret, mencatat 23.100 toko ditambah 6.000 toko waralaba hingga 2024.

Keunggulan yang mereka tawarkan jelas: kemudahan. Jam operasional bisa 24 jam, tersedia gerai kopi, bahkan di kota besar sebagian gerai menyediakan bioskop mini. Gerai-gerai itu kini berdiri dari sudut kota, pusat perdagangan, jalan utama, hingga kawasan permukiman Kotamobagu.

Di seberang gelombang itu, data Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM tahun 2026 mencatat setidaknya 6.660 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kotamobagu: 3.092 bergerak di bidang kuliner, 414 fesyen, 127 agribisnis, 203 perbengkelan, dan 2.795 usaha lainnya, termasuk warung-warung tradisional seperti milik Mama Icha.

kotamobagu
Infografis: Yogi

Regulasi yang mengatur pertemuan dua dunia ini termuat dalam Perda RTRW 2014, yang InfokiniNews temukan lewat penelusuran RKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020: minimarket boleh tersebar di setiap kelurahan, dengan syarat berjarak minimal dua kilometer dari pasar tradisional. Adapun pasar tradisional, menurut Permendag Nomor 21 Tahun 2021, adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta, atau BUMN/BUMD, berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dikelola pedagang kecil-menengah, masyarakat, koperasi, serta UMKM, dengan jual beli melalui tawar-menawar.

Pertanyaannya: apakah ketentuan itu ditaati di lapangan?

Yang dirasakan warung, yang terukur di lapangan

Berangkat dari percakapan dengan Irma, InfokiniNews mendatangi sejumlah warung kecil lain di Kotamobagu. Cerita mereka nyaris seragam. Ada yang mengaku omzetnya turun sejak Alfamart dan Indomaret dibangun tepat di depan warungnya pada 2017. Ada pula yang bertahan berbekal kedekatan bertahun-tahun dengan pelanggan, meski gerai Alfamidi berdiri 100 meter dari warungnya.

“Kalau dibilang tidak berpengaruh, tentu berpengaruh. Para pembeli kami memang berkurang. Saat ini kami tetap berusaha agar pelanggan kami masih tetap berbelanja di sini,” ujar seorang pemilik warung.

Kesaksian itu kemudian diuji dengan pengukuran. Berbekal ketentuan dua kilometer dalam Perda RTRW, InfokiniNews memetakan pasar-pasar yang disebut dalam zonasi: pasar di Desa Poyowa Besar (Kotamobagu Selatan), pasar di Kelurahan Genggulang (Kotamobagu Utara), dan pasar di Desa Moyag Tampoan (Kotamobagu Timur). Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi tidak dicantumkan spesifik dalam zonasi, namun keduanya terletak di Kelurahan Gogagoman yang ditetapkan sebagai zona pusat perbelanjaan skala kota dan regional.

kotamobagu
(Grafis: Yogi)

Pengukuran dilakukan dengan menggunakan tool terbuka Google Earth, lalu diverifikasi langsung di lapangan. Hasilnya: Pasar Tradisional Genggulang, pusat ekonomi masyarakat Kotamobagu Utara, dikepung empat gerai modern. Jaraknya dengan Alfamart Pontodon 886,07 meter; Indomaret Biga 483,41 meter; Alfamart Biga 483,67 meter; dan Alfamidi Kotamobagu 826,32 meter.

Temuan yang lebih mencolok ada di kawasan Pasar 23 Maret. Salah satu gerai Indomaret di Jalan Kartini hanya berjarak sekitar 153,05 meter dari kawasan pasar tersebut.

Seluruh angka itu jauh di bawah dua kilometer. Namun temuan ini tidak serta-merta menjadi tuduhan pelanggaran, sebab aturan yang ada tidak merinci metode ukurnya, seperti garis lurus, mengikuti jalur jalan, atau metode lain. Celah itulah yang kemudian dikonfirmasi ke instansi berwenang.

Di sisi konsumen, perubahan pola belanja ikut menekan warung. Ahmad Aljabar Sahabi (24), konsumen Generasi Z, memilih minimarket modern meski jaraknya jauh dari rumah.

“Saya lebih tertarik berbelanja di minimarket modern karena barangnya lengkap. Selain itu, banyak promo yang ditawarkan, pembayarannya cukup fleksibel, dan tentu tempatnya nyaman,” ujar Ahmad, Jumat, 19 Juni 2026. Meski begitu, ia tak sepenuhnya meninggalkan warung. “Kalau untuk hal-hal mendesak, seperti membeli rokok eceran, saya memilih warung terdekat. Terkadang saya merasa kasihan juga.”

Marlan Akuba (34), dari Generasi Milenial, justru memilih warung dekat rumah. “Warung di dekat rumah saya itu sekitar lima meter. Saya kebanyakan membeli rokok eceran, beras kiloan, dan mie instan,” jelasnya, meski untuk belanja bulanan ia tetap ke minimarket modern karena variasi barang lebih lengkap.

Perilaku konsumen tidak seragam, tetapi arahnya sama, yakni warung kian bergantung pada pembelian eceran dan kedekatan, sementara belanja bernilai besar mengalir ke gerai modern.

kotamobagu
(Grafis: Yogi)

Aturan ada, rinciannya tidak

Konfirmasi pertama diarahkan ke Dinas PUPR Kota Kotamobagu. Kepala Bidang Tata Ruang, Zanti Arfa, S.T., yang sedang tugas luar, menjawab melalui WhatsApp. Ia membenarkan ketentuan jarak itu.

“Dalam RTRW memang diatur bahwa minimarket yang tersebar di setiap kelurahan di Kota Kotamobagu ini minimal harus berjarak dua kilometer dari pasar tradisional,” ungkap Zanti, Rabu, 24 Juni 2026.

Namun soal cara mengukur jarak itu, jawabannya singkat: “Tidak ada metode yang dijelaskan dalam aturan tersebut.”

Di DPMPTSP, upaya wawancara pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan Kepala Dinas Meike R. Sompotan, S.H., diarahkan ke kepala bidang, yang saat itu tidak berada di ruangannya. Keesokan harinya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, Christofel Kobandaha, S.T., sedang izin sakit, sehingga komunikasi dilakukan lewat WhatsApp.

Christofel menegaskan izin tidak diterbitkan sepihak. “Setiap izin yang kami keluarkan itu sudah memenuhi dan memperoleh kajian teknis dari instansi yang berwenang,” ungkapnya. Setiap penerbitan izin, katanya, merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

Ia juga mengonfirmasi bahwa dalam mengatur zonasi maupun pembatasan minimarket, Pemkot Kotamobagu hanya berpegang pada Perda RTRW 2014. “Untuk perda khusus zonasi itu belum ada,” jelasnya.

kotamobagu
(Infografis: Yogi)

Dua keterangan itu menggambarkan situasinya, bahwa pengaturan minimarket bertumpu pada regulasi tata ruang yang umum, tanpa metode ukur yang jelas, dan tanpa regulasi khusus pembatasan gerai.

Di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Kepala Dinas Ariono Potabuga menjelaskan posisi pemerintah, yakni mendukung investasi karena kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi, sekaligus berkewajiban melindungi UMKM.

“Ruang untuk investasi selalu dibuka, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat UMKM lokal agar mampu bersaing,” ujar Ariono, Selasa, 23 Juni 2026.

Bentuknya, kata dia, pembinaan, pelatihan, pendampingan, serta dorongan kemitraan agar produk UMKM masuk ke rak minimarket modern. Namun Ariono mengakui kemitraan itu tidak berjalan mulus. Pelaku UMKM dituntut memenuhi standar ketat, berupa administrasi, legalitas, BPOM, label halal, kemasan, hingga kualitas produk.

“Intinya jika produk sudah memenuhi standar mereka, berarti peluang untuk masuk rak minimarket mereka itu semakin terbuka,” jelasnya.

Di lapangan, klaim itu menemui bantahannya sendiri. Para pemilik warung kecil dalam liputan ini mengaku tidak pernah menerima pelatihan maupun pendampingan yang secara khusus meningkatkan daya saing mereka di tengah ekspansi ritel modern. Jurang antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman di lapisan terbawah pelaku usaha inilah salah satu temuan penting liputan ini.

kotamobagu
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga. (Foto: Yogi)

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, InfokiniNews mengirimkan pertanyaan serentak melalui email pada 11 Juni 2026 kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. ([email protected]), PT Midi Utama Indonesia Tbk. ([email protected]), dan PT Indomarco Prismatama ([email protected]), untuk menanyakan kebijakan ekspansi, kemitraan dengan UMKM, serta penyerapan produk lokal. Komunikasi juga dilakukan lewat WhatsApp kepada Manajer CSR Alfamidi Wilayah Sulawesi Utara, Stenly (+628525632****), yang menyampaikan bahwa pertanyaan akan diteruskan kepada pihak berwenang. Hingga batas waktu 20 Juni 2026, tidak ada satu pun dari ketiga perusahaan yang memberikan jawaban.

Efek berantai yang dipertaruhkan

Bagi Dr. Indah Elychia Samuel, S.E., M.E., CAA., CFR., akademisi STIE Widya Darma Kotamobagu yang terdaftar di Science and Technology Index (SINTA) dengan fokus riset pengembangan ekonomi dan manajemen keuangan, fenomena ini bagian dari modernisasi ekonomi yang sulit dihindari, dan tidak seluruhnya buruk.

“Tujuan utama adanya minimarket modern sebenarnya adalah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan, sekaligus meningkatkan kegiatan ekonomi,” jelas Indah, Rabu, 24 Juni 2026, melalui WhatsApp.

Namun ia memberi alarm: berbagai literatur ekonomi menunjukkan pertumbuhan minimarket modern tanpa pengendalian dapat mematikan sektor usaha kecil dan dampaknya menjalar.

“Kalau satu warung kehilangan pelanggan, dampaknya tidak akan berhenti di situ saja. Karena warung itu pasti beli bahannya di grosir, grosir mengambil stok barangnya di distributor, ada jasa angkut seperti bentor, ada juga distributor lokal, petani juga ada. Jadi, nantinya yang akan terdampak sebenarnya adalah satu kesatuan ekonomi yang tak bisa terpisahkan,” jelasnya.

kotamobagu
(Infografis: Yogi)

Yang harus dibangun, menurut Indah, adalah keseimbangan dengan pemerintah sebagai garda terdepan yang menjamin akses pasar, peningkatan kapasitas, literasi digital, dan kepastian kebijakan bagi usaha kecil. “Sehingga nanti investasi tetap tumbuh dan pelaku usaha tetap mampu bertahan dan berkembang juga.”

Dari kursi legislatif, Anggota DPRD Kotamobagu Fraksi PDI Perjuangan, Royke Kasenda, menyebut zonasi minimarket sebagai salah satu pembahasan paling alot dalam fungsi pengawasan dewan.

“Kami di DPRD itu kondisinya sangat dinamis. Terkait minimarket modern ini, yang sering menjadi pembahasan alot yaitu terkait zonasi dan bagaimana selama ini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan untuk usaha kecil,” jelas Royke, Rabu, 24 Juni 2026, melalui WhatsApp.

Baginya, warung tradisional bukan sekadar tempat belanja. “Saya melihat warung-warung tradisional ini selain tempat untuk belanja, menjadi tempat untuk interaksi sosial yang sulit tergantikan,” ungkapnya, sembari mengaku sering berbelanja di warung sebagai bentuk dukungan.

kotamobagu
Bangunan Indomaret di Jalan Kartini, Kotamobagu. (Foto: Yogi)

“Kami ingin Kotamobagu menjadi kota modern, namun tetap berakar pada kekuatan ekonomi masyarakat. Minimarket tetap ada karena itu merupakan bagian dari perkembangan kota, namun dalam penyebarannya harus dibatasi agar warung-warung tradisional dan UMKM lokal tetap mempunyai ruang untuk berkembang,” tegasnya.

Selama celah regulasi itu belum ditutup, metode ukur jarak yang tak pernah dirinci, perda zonasi yang belum lahir, dan program pembinaan yang belum menyentuh lapisan terbawah, nasib ribuan warung di Kotamobagu akan terus ditentukan oleh sesuatu di luar kendali pemiliknya.

Malam semakin larut ketika perbincangan sekitar satu jam dengan Mama Icha selesai. Dari warung kecilnya, di seberang gerai yang berdiri di bekas tempatnya berjualan, ia menutup percakapan dengan kalimat yang masih terngiang hingga kini.

“Saya tetap meyakini bahwa rezeki sudah ditentukan oleh Allah SWT, dan saya hanya berusaha semaksimal mungkin. Saya memulai semua aktivitas saya dengan mengucapkan bismillah, lalu menyerahkan hasil kepada-Nya.”

Kalimat itu sederhana. Namun, mungkin di sanalah makna terbesar dari liputan ini.***


Yogi Farlin Mokoagow adalah jurnalis dan pengelola media Infokini.news

Tulisan ini merupakan bagian dari Kelas Belajar Zonautara.com yang digelar sepanjang Mei dan Juni 2026. Yogi salah satu peserta kelas tersebut.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com