Polri Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara Blackout Jawa-Sumatra

Penyidikan dugaan korupsi batu bara terkait blackout Jawa-Sumatra ditingkatkan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Indikasi korupsi ini disinyalir menjadi penyebab pemadaman listrik di Pulau Jawa dan Sumatra.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah penyelidikan yang komprehensif. Dari bukti awal, Polri menemukan penyimpangan dalam pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026 yang melibatkan perusahaan swasta termasuk PT OBP dan PT BRA.

“Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026). Saat ini, 16 dari 34 saksi telah diperiksa, melibatkan pihak terkait termasuk kemungkinan dari Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, menuturkan modus operandi yang digunakan antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara. Ketidaksesuaian harga kontrak dan pasokan riil di lapangan juga ditemukan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mendukung penuh penyidikan ini dengan menerjunkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk fokus pada aspek teknis pertambangan. “Kita akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi dan mendukung Kortas Tipidkor,” tegasnya.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com