ZONAUTARA.com – Kebijakan yang diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan tidak diperbolehkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada Maret 2025.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Melainkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan telah menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Pengaturan ini ditegakkan untuk menciptakan keadilan, sehingga masyarakat yang taat membayar pajak tetap dapat menikmati BBM bersubsidi tanpa merugikan pihak lain yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki Laka Lena.
Melki menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi, yang sebagian disebabkan oleh kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak tetap membeli BBM bersubsidi. Situasi ini mengurangi kesempatan masyarakat yang telah memenuhi kewajiban untuk memperoleh subsidi sesuai kuota yang dialokasikan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan pelat NTT, dengan kode DH, EB, atau ED, diperbolehkan membeli BBM bersubsidi jika pajak kendaraannya telah lunas. Namun, kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan NTT dengan tunggakan pajak tidak bisa mengakses BBM bersubsidi hingga penyelesaian kewajiban pajak. Kebijakan ini, menurut Melki, bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tetapi demi melindungi hak masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

