ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat segera pulih setelah menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan. KPK berencana melanjutkan proses hukum kasus korupsi kuota haji ke pengadilan setelah Yaqut sembuh.
“Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi menambahkan bahwa kesembuhan Yaqut akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, setelah Yaqut pulih, pihak penyidik akan segera melakukan tahap dua pelimpahan perkara. “Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kita semua ingin proses hukum ini dapat berjalan secara efektif sehingga segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” lanjut Budi.
Yaqut dibantarkan di rumah sakit sejak Rabu (24/6) karena masalah kesehatan ini, dan telah menjalani operasi pada Senin (29/6). Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah ditahan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex dan juga memberikan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 622 miliar, angka yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diolah dari laporan Detik.

