Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Serang, 80 Bal Disita

Polda Banten menggerebek gudang rokok ilegal di Serang, menyita 80 bal dan menangkap tiga pelaku. Laporan dari masyarakat jadi kunci.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Polda Banten berhasil membongkar sebuah gudang yang menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Baros, Serang, Banten, pada Selasa (7/7). Penemuan ini dilakukan setelah Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, Tim Raimas menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai di dalam gudang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Rabu (8/7), menyatakan, “Setibanya di lokasi, Tim Raimas melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 80 bal rokok non cukai yang disimpan di dalam gudang.”

Di tempat kejadian, petugas mengamankan satu unit mobil boks dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam operasional peredaran rokok ilegal. Tiga pria berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32) yang diduga terlibat, juga telah diamankan oleh polisi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Maruli, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Polda Banten berkomitmen terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi untuk mencegah dan menindak berbagai tindak pidana di wilayah hukum mereka. “Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” tambah Maruli.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com