ZONAUTARA.com – Polda Banten berhasil membongkar sebuah gudang yang menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Baros, Serang, Banten, pada Selasa (7/7). Penemuan ini dilakukan setelah Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, Tim Raimas menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai di dalam gudang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Rabu (8/7), menyatakan, “Setibanya di lokasi, Tim Raimas melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 80 bal rokok non cukai yang disimpan di dalam gudang.”
Di tempat kejadian, petugas mengamankan satu unit mobil boks dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam operasional peredaran rokok ilegal. Tiga pria berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32) yang diduga terlibat, juga telah diamankan oleh polisi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Maruli, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Polda Banten berkomitmen terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi untuk mencegah dan menindak berbagai tindak pidana di wilayah hukum mereka. “Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” tambah Maruli.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

