ZONAUTARA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, sabu disembunyikan dalam kemasan pakan burung untuk mengecoh petugas. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS (26) di Bintara, Bekasi Barat.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengagalkan peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi,” ujar Nengah dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DS saat hendak bertransaksi. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu seberat 27,32 gram bruto yang disembunyikan dalam sebuah kantong kertas pakan burung.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat sebagai tempat penyimpanan. Di lokasi ini, petugas mendapati dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram. Selain narkotika, disita pula barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, ponsel, serta alat hisap (bong).
Saat ini, tersangka DS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

