ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 390 ton tanah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang diduga hendak diekspor secara ilegal. Tanah tersebut ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Dermaga Batam. “Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (8/7).
Penyidik saat ini masih mendalami mengenai berat bersih Logam Tanah Jarang yang terkandung dalam tanah yang disita. Syarief juga mengungkapkan bahwa PT PMM telah dua kali melakukan ekspor ilegal sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait jumlah tanah yang telah diekspor dan tujuannya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri pada periode 2018-2019. Salah satu tersangka adalah Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM. Dua tersangka lainnya adalah Junanto Kurniawan, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, dan Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan serta modus operandi ekspor ilegal logam tanah jarang ini guna memastikan pengelolaan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

