ZONAUTARA.com – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta dengan menambahkan enam golongan baru. Langkah ini bertujuan melindungi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehubungan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta.
Ketua DTKJ Sugihardjo menyebutkan bahwa perluasan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Usulan tersebut diambil demi memastikan mobilitas warga tetap terjaga, terutama bagi yang memiliki kebutuhan khusus atau ketergantungan tinggi pada transportasi umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan layanan gratis kepada 15 golongan masyarakat. Penambahan enam golongan baru oleh DTKJ akan meningkatkan jumlah penerima manfaat, menciptakan sistem transportasi yang lebih inklusif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian akhir terhadap usulan ini. “Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin akan diberikan tambahan di luar 15 golongan yang sudah ada. Apakah nanti bertambah enam atau lainnya, segera akan diputuskan bersamaan dengan tarif baru,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Pramono Anung juga menegaskan pemerintah tidak akan memperjualbelikan Kartu Layanan Gratis tersebut, menjaga agar fasilitas ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

