ZONAUTARA.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh penyidik polisi adalah kediaman pribadinya. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, terutama dalam perkara batu bara dan Asabri.
“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai dalam berbagai mata uang, yang nilainya mencapai Rp 476 miliar. Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan foto keluarga juga disita dari rumah tersebut.
Febrie menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), tim gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi terkait sejumlah kasus. Dua titik di antaranya adalah kafe d’Clan Signature dan money changer di Cipete. Barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan diamankan dari lokasi-lokasi tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara, melibatkan beberapa instansi termasuk PLN BB dan PT CBS, seperti dijelaskan oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

