ZONAUTARA.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah Kementerian Kesehatan yang berencana menerapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal kemasan produk tembakau dianggap tidak tepat. Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak besar bagi industri tembakau serta mengancam rantai ekonomi dari hulu ke hilir dengan menghilangkan identitas produk dan melemahkan daya saing industri legal.
Misbakhun menegaskan bahwa pendapatan negara dari cukai tembakau saat ini mencapai Rp221 triliun, sementara 6 juta orang terlibat dalam industri tersebut dari sektor pertanian hingga perdagangan. Dia menilai kebijakan yang membebani industri tembakau tidak adil.
“Ada mata rantai ekonomi yang bernilai Rp300 triliun, dan industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau,” ungkapnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk ‘Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau’, Kamis (9/7/2026).
Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria, mengungkap bahwa kontribusi industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kontraksi 4,05% pada triwulan I-2026. Dia menyebutkan aturan plain packaging bisa menghambat pertumbuhan PDB industri tersebut.
“Pemerintah perlu lebih fokus pada edukasi untuk menekan jumlah perokok, terutama di kalangan anak muda,” jelas Merriyanti.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa tujuan aturan kemasan standar adalah untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Dia menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya rokok, bukan hanya untuk mengurangi jumlah perokok.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

