ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya berhasil menyita 74 kilogram emas batangan dan sejumlah mata uang asing sebagai barang bukti dalam penyidikan gabungan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Pada Jumat, 10 Juli 2026, barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta.
Saat ini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses pendalaman kasus masih berjalan dan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah semua alat bukti terverifikasi. “Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” kata Budi di Polda Metro Jaya.
Kortastipidkor Polri sebelumnya memperlihatkan hasil sitaan yang meliputi emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura. Penyitaan ini dilakukan melalui penggeledahan dalam tiga kasus korupsi, yaitu pengadaan batu bara PT PLN yang terkait peristiwa blackout di Sumatera, korupsi di PT Asabri periode 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Kasus ini diharapkan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan prioritas pemerintah dalam Asta Cita ketujuh.
