KPK Akan Periksa Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Pemerasan

KPK akan memeriksa suami Bupati Sukoharjo terkait dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang disebut telah menjadi tradisi di wilayah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini diperlukan karena ada indikasi bahwa pemerasan merupakan perbuatan berlanjut melintasi periode kepemimpinan kepala daerah. “Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat atau memiliki informasi terkait tindak pidana korupsi tersebut akan dimintai keterangannya. Tindakan ini bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memahami proses pidana secara utuh.

KPK menyayangkan praktik pemerasan ini karena menunjukkan adanya pengabaian amanah jabatan secara berulang. Menurut Asep, modus korupsi yang terus terjadi lintas periode kepemimpinan menunjukkan lemahnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Khusus di Jawa Tengah, dalam satu setengah tahun terakhir, telah terjadi empat kali operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo. Penyalahgunaan kewenangan merugikan masyarakat dan menghambat kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.




Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Bupati Etik Suryani diduga menerima uang Rp2,93 miliar dari ‘setoran upah pungut’.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com