ZONAUTARA.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti fenomena masyarakat yang bergotong royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya di berbagai daerah. Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sistem transportasi dan tata kelola infrastruktur jika terus berlanjut tanpa dukungan pemerintah.
Menurut Dewan Pengawas MTI, Djoko Setijowarno, tindakan masyarakat ini timbul dari rasa frustrasi akibat lambannya respons pemerintah terhadap usulan perbaikan jalan. Djoko mengungkapkan, “Padahal infrastruktur jalan itu merupakan wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Tetapi ketika hak atas mobilitas yang aman ini sering berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat menjadi tidak sabar.”
Contoh konkret dari fenomena ini terlihat di beberapa daerah seperti Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kabupaten Lampung Timur, hingga Desa Mangkualam di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, masyarakat dan donatur berhasil mengumpulkan dana hingga Rp1 miliar untuk memulihkan fungsi Jalan dan Jembatan Enang-Enang.
Djoko menambahkan, meskipun ini adalah bentuk gotong royong yang menginspirasi, masalah utama terletak pada kurangnya pemenuhan pelayanan publik dari pemerintah. “Ketika kewajiban pajak sudah dilaksanakan, tetapi masih harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, perlu dipertanyakan efektivitas alokasi anggaran belanja daerah,” ujarnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk segera memperbaiki jalan rusak demi mencegah kecelakaan. MTI berharap pemerintah tidak membiarkan fenomena ini terus berlanjut, karena dapat menghambat cetak biru pembangunan Sistem Transportasi Nasional.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

