JCW Soroti Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

JCW mengkritisi pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak mengikuti hukum acara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Pelimpahan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuai kritik dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai tak sejalan dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Menurut sejumlah pihak, kepolisian tidak berwenang melimpahkan perkara yang masih dalam tahap penyidikan kepada kejaksaan. Pelimpahan seharusnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat diajukan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai pelimpahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi Kejaksaan Agung dalam penanganannya. “Apalagi perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu masih tahap penyidikan termasuk tersangka juga belum diperiksa oleh pihak kepolisian namun perkara ini termasuk barang bukti (barbuk) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” terang Baharuddin.

Baharuddin juga menyoroti perlunya pengawasan publik terhadap perkembangan kasus ini hingga persidangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Publik tentunya penting untuk mengawal kasus yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung ini hingga ke pengadilan. Karena dikhawatirkan ada nuansa ‘ewuh pakewuh’ sungkan, segan atau tidak enakan seorang jaksa memeriksa mantan atasannya atau koleganya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Baharuddin melihat perkara ini sebagai kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya terkait kepatuhan pejabat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung ini dapat menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi anak buahnya dalam hal kepatuhan melaporkan LHKPN secara baik dan benar,” tambahnya.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com