ZONAUTARA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan setelah Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejagung.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Yusuf Gon menyatakan melalui pesan singkat pada Minggu (12/7/2026) bahwa Kortastipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. “Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf Gon.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini diumumkan bersamaan dengan pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejagung, yang meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan bahwa “kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara.”
Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 TPPU. Sedangkan Don Ritto disangkakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010, serta kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
Diolah dari laporan Tirto.id.

