ZONAUTARA.com – Polisi berhasil menangkap seorang pencuri motor di sebuah showroom sepeda motor di Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial DE, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy pada 31 Januari 2026.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan dengan analisis CCTV di lokasi kejadian. AKBP Parikheshit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang telah diubah warnanya. Selain itu, diamankan pula barang bukti lainnya seperti alat-alat yang digunakan untuk mencuri dan beberapa unit telepon genggam.
Selama pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Ia memiliki rekan berinisial IP yang kini masih buron. DE juga mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lain. Saat ini, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

