ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Ferbri Ardiansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Don Ritto dari bepergian ke luar negeri. Tindakan pencegahan terhadap mereka dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang diterima melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan ini berlaku selama 20 hari.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Minggu malam (12/7).
Ferbri Ardiansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Don Ritto telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, sementara Ferbri Ardiansyah belum ditahan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan aparat sesuai peraturan. Hendarsam memaparkan bahwa langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengungkapan kasus korupsi dan pencucian uang.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi untuk menguatkan pembuktian dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dugaan korupsi dan TPPU ini. Proses pendalaman kasus masih berlangsung, termasuk peluang pemeriksaan terhadap pihak lainnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

