ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sebesar Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka. Uang tersebut ditemukan dalam brankas yang diduga menjadi tempat penyimpanan harta hasil setoran dari bawahan. Penampakan brankas tersebut terlihat dalam kanal YouTube KPK pada Senin (13/7/2026), yang diletakkan di lantai dengan ukuran tinggi hingga setara dada orang dewasa.
Dalam brankas tersebut terlihat gepokan uang tunai yang diikat menggunakan karet dan memenuhi empat laci brankas. KPK mengungkapkan bahwa brankas ini berada di Wonogiri. “Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, brankas kedua ditemukan di daerah Laweyan dengan ukuran lebih kecil, namun berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 Kg, yang nilainya mencapai Rp 7,3 miliar. “Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg,” ujar Budi.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dipamerkan dalam konferensi pers oleh penyidik KPK. Kasus ini mengungkap dugaan Bupati Sukoharjo memeras bawahannya, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut dan Rp 840 juta dari setoran rutin OPD.
Etik Suryani, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, bersama dua pejabat lainnya, Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

