Ringkasan
ZONAUTARA.com – Lukman Potabuga mengangkat tangannya, menunjuk hamparan sawah di hadapannya yang baru separuh dipanen. Petani penggarap Desa Langagon Induk itu telah bertani selama 26 tahun. Rentang waktu yang cukup lama untuk menyaksikan apa yang ia sebut perubahan paling dramatis dalam pertanian Bolaang Mongondow (Bolmong), bukan terjadi di kantor dinas, melainkan di atas lahan itu sendiri.ย
“Jadi jangan heran jika beras kami rusak dan pasokan tidak cukup, apalagi jika sudah ada beras dari luar BMR (Bolmong Raya) di pasar-pasar. Ya petani Bolmong tidak akan maju,” katanya, Kamis 9 April 2026.
Perkataan Lukman bukan keluhan tanpa fakta. Ini adalah narasi lapangan yang jauh lebih konsisten daripada angka-angka statistik yang ingin diakui pemerintah daerah.
Kabupaten Bolmong disebut sebagai lumbung beras Sulawesi Utara. Daerah ini menyumbang lebih dari separuh produksi beras provinsi. Tapi lima sumber data resmi yang kami baca, seperi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), data dari Kementerian Pertanian, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembagunan Daerah (RKPD) Bolmong, memberikan jawaban yang berbeda-beda atas pertanyaan paling mendasar: seberapa luas sawah Bolmong, berapa produksi padinya, dan apakah krisis sedang berlangsung?
Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh inkonsistensi itu kini telah dikukuhkan dalam dua Peraturan Daerah, yakni Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD Bolmong 2025-2045 dan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Bolmong 2025-2029. Angka yang saling bertentangan itu sudah menjadi produk hukum.

Ronny Adolof Buol 