ZONAUTARA.com – Pajak telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, hingga Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, sosok yang pertama kali memperkenalkan konsep ini sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Di Mesir Kuno pada masa Firaun, sistem pungutan negara yang mirip pajak modern telah diterapkan, dan di Indonesia, konsep ini diperkenalkan oleh Thomas Stamford Raffles saat Inggris berkuasa pada awal abad ke-19.
Sekitar 300 tahun sebelum Masehi, penguasa Mesir Kuno mulai menerapkan pajak atas berbagai komoditas seperti hasil panen gandum, tekstil, dan tenaga kerja. Dana hasil pungutan digunakan untuk pembiayaan kerajaan dan infrastruktur. Sistem tersebut tidak seragam, besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan produktivitas, mencerminkan prinsip keadilan yang masih berlaku hingga kini. Meskipun dianggap membebani, model tersebut berhasil meningkatkan penerimaan kerajaan secara signifikan.
Sebaliknya, di Indonesia, pajak diperkenalkan oleh Raffles pada 1811. Sejarawan Ong Hok Ham dalam bukunya menyebut bahwa Raffles adalah tokoh Barat pertama yang membangun dasar sistem keuangan negara kolonial di Indonesia. “Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya,” ujar Ong Hok Ham.
Pada masa Raffles, seluruh tanah Jawa dianggap berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial, sehingga petani diwajibkan membayar pajak tanah. Pajak ini berbeda karena dikenakan langsung kepada individu petani dalam bentuk uang tunai, tidak lagi melalui desa atau penguasa lokal. “Pajak tanah Raffles adalah atas petani individual dan bukan atas desa atau wilayah. Dan berupa uang,” sebut Ong.
Setelah Raffles pergi, sistem perpajakan terus berkembang. Pemerintah kolonial memperluas jenis pajaknya meliputi pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak perdagangan. Menurut Ong Hok Ham, sekitar 60% pendapatan Hindia Belanda pada awal abad ke-20 berasal dari pajak tanah yang dibayar masyarakat pribumi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

