Mbah Lanjar Terancam Kehilangan Rumah Akibat Dugaan Mafia Tanah

Mbah Lanjar, 70, terancam kehilangan aset di Sleman karena dugaan mafia tanah. Kasus ini dalam pendampingan hukum.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari, berusia 70 tahun, menghadapi ancaman kehilangan aset keluarga yang merupakan warisan dari mendiang suaminya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dugaan praktik mafia tanah menyebabkan dua bidang tanah milik keluarganya hampir kehilangan hak kepemilikan. Sertifikat hak milik atas tanah yang berada di Maguwoharjo dan Wedomartani diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan keluarga dan digunakan sebagai agunan ke bank.

Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta memberikan pendampingan hukum kepada Lanjarsari sebagai ahli waris aset tersebut. Kepala PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian karena peralihan hak atas dua bidang tanah yang awalnya tercatat atas nama almarhum suaminya, Komaridin. Tanah-tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani.

Keluarga mulai mencurigai adanya masalah ketika menerima Surat Peringatan pertama dari salah satu bank swasta di DIY pada 7 Mei 2024, yang menginformasikan bahwa sertifikat tanah mereka sudah dijadikan agunan. “Yang kebetulan salah satunya (tanahnya) ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu,” kata Hengky di Kampus UAJY, Senin (13/7).

Surat peringatan tersebut ternyata ditujukan kepada pria berinisial PW, yang dikenal sebagai kenalan almarhum Komaridin. Kejanggalan terjadi karena Lanjar dan keluarga tidak pernah terlibat dalam akta jual beli atau proses peralihan hak atas kedua tanah tersebut. Kuasa penggunaan sertifikat tanah itu juga disangka disalahgunakan dalam kerjasama usaha dengan skema tanam saham.

Hengky menyebutkan, PW telah menandatangani dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan tanah tanpa izin Komaridin. Namun, kenyataannya, tanah tersebut digunakan untuk agunan yang berakibat keluarnya Surat Peringatan akibat kredit macet. Keluarga Lanjarsari menyatakan tidak pernah berniat menjual tanahnya, dan bantuan hukum kini menjadi harapan terakhir mereka untuk mendapatkan keadilan.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com