ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Rizaldi terkait kasus dugaan suap pengondisian audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan merupakan bagian dari upaya mengonstruksi perkara secara utuh setelah sebelumnya tim penyidik menggeledah kediaman Bobby.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Bobby Rizaldi tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.55 WIB mengenakan baju batik berwarna biru dan didampingi sejumlah orang. Kepada wartawan, Bobby menyatakan, “Kita hadir hari ini,” sebelum masuk ke dalam lobby untuk mengisi administrasi dan menunggu giliran diperiksa.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Bobby sebagai saksi dalam kasus dugaan pengondisian hasil audit BPK. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB, selaku Anggota BPK RI,” kata Budi dalam keterangan tertulis. Menurut Budi, kasus ini melibatkan dugaan pengubahan temuan audit BPK yang mengubah status opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
Pemeriksaan Bobby berkaitan dengan temuan barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan rumahnya. Tutur Budi, informasi dari saksi sangat penting untuk memperkuat alat bukti dan menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Augus Dwi Anggara, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Diduga uang suap berasal dari pemberian pihak rekanan di sejumlah dinas di Muara Enim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Edison dan Cory bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, serta keponakan Edison, Adi Triyadi, juga telah dinyatakan sebagai tersangka.
Diolah dari laporan Tirto.id.

