ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa setoran pajak dari ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga akhir Semester I 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp1,86 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah Rp52,85 triliun.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam siaran pers, Kamis (23/7/2026).
Secara rinci, dari total penerimaan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp42,01 triliun. Di sektor aset kripto yang menjadi bagian dari ekonomi digital, pajak yang terkumpul mencapai Rp2,09 triliun. Sementara itu, pajak dari fintech berjumlah Rp5,1 triliun, dan Pajak SIPP yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah mencapai Rp5,51 triliun.
Pada PMSE, tercatat 271 pemungut PPN aktif dengan Lemon Squeezy LLC sebagai tambahan terbaru. Hingga 30 Juni 2026, terdapat 236 pelaku PMSE yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total penerimaan dari tahun 2020 hingga 2026.
Sektor kripto mencatat penerimaan pajak senilai Rp2,09 triliun pada Juni 2026, yang terbagi dalam PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Pajak dari fintech hingga pertengahan 2026 berjumlah Rp5,1 triliun, terdiri dari berbagai sumber seperti PPh Pasal 23 dan 26, serta PPN Dalam Negeri. Pajak SIPP mencapai Rp5,51 triliun, berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

