ZONAUTARA.com – Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah insiden kericuhan yang melibatkan lebih dari 100 orang pada Sabtu (12/9/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis H Simanjuntak, menyebutkan sebanyak 10 orang tersangka ditangani oleh Polda Sumut, sementara 14 orang lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan.
“Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang,” kata Cornelis saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Kamis (24/9/2026).
Kejadian tersebut mengakibatkan polisi menerima 12 laporan polisi (LP), dengan tiga LP ditangani Polda Sumut yang mencakup 10 tersangka, sementara sembilan LP lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
Cornelis menambahkan bahwa sengketa ini bermotifkan perebutan kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

