ZONAUTARA.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun telah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, Febrie masih berstatus sebagai jaksa karena kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya belum memiliki putusan hukum yang tetap. “Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, ‘kan?” kata Rudi.
Pada hari yang sama, Febrie dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menerbitkan surat penyidikan baru terkait dugaan kasus TPPU ini. Sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, termasuk dugaan korupsi di PT KNI dan PLTU serta kasus PT Asabri.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

