Wali Kota Kotamobagu terbitkan edaran untuk penggunaan Bahasa Mongondow

Sajidin Kandoli
Penulis: Sajidin Kandoli
Editor: Redaktur
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, (Foto: Zonautara.com/Try Deyna Cahyani).

ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah konkret untuk memperkuat pelestarian budaya daerah setelah Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia.

Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 216 Tahun 2026 tentang Penggunaan Bahasa Mongondow dan Penggunaan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah dan Masyarakat di Kota Kotamobagu yang diterbitkan pada 28 Juli 2026.

Melalui surat edaran itu, Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib menginstruksikan agar Tari Dana-Dana ditampilkan pada setiap kegiatan seremonial pemerintah maupun kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya melestarikan budaya Mongondow.

Selain itu, seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga instansi pemerintah diimbau menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi, minimal setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Wenny, pelestarian budaya tidak cukup berhenti pada pengakuan atau penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, tetapi harus diwujudkan melalui praktik nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.




Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, para camat, sangadi, lurah, dan lembaga adat diminta mengaktifkan kembali sanggar-sanggar seni budaya di wilayah masing-masing. Sanggar seni diharapkan menjadi pusat pelatihan, pembinaan, dan kaderisasi generasi muda agar mampu mewarisi, mengembangkan, serta melestarikan seni budaya Mongondow.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Pemerintah berharap keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga adat, dunia pendidikan hingga masyarakat, mampu memastikan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana tetap hidup dan menjadi kebanggaan generasi sekarang maupun yang akan datang.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan keberhasilan pelestarian Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kesadaran budaya di tengah masyarakat.

“Karena itu kami meminta kepada seluruh camat, sangadi, lurah, kepala sekolah, serta lembaga adat untuk terus memperkuat pembinaan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan nilai-nilai budaya Mongondow tetap tumbuh, berkembang, dan diwariskan kepada generasi penerus sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan daerah,” kata Sahaya, Jumat (31/7/2026).

Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, menggunakan, dan mencintai Bahasa Mongondow serta Tari Dana-Dana sebagai bagian dari jati diri daerah dan kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Follow:
Pertama kali bergabung di media cetak Bolmong Fox pada 2016. Selanjutnya bergabung dengan Media siber BFOX.co.id. Sebelum bergabung dengan Zonautara.com, juga pernah bergabung dengan media siber Pronusantara.com yang dibawahi oleh promediateknologi.id.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com