ZONAUTARA.com– PT Futai Sulawesi Utara terungkap melakukan pencemaran lingkungan. Terungkapnya pencemaran tersebut setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melakukan konsultasi di dua kementrian akhir pekan lalu.
Rilis hasil konsultasi yang dikirim Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, perusahaan daur ulang kertas itu dinyatakan beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui instalasi pengelolaan air limbah atau Ironisnya, kandungan air limbah melebihi baku mutu.
Menariknya pencemaran lingkungan terjadi karena ada pelanggaran administratif sebelum PT Futai beroperasi. Pelanggaran yang dimaksud adalah, ketidaklengkapan dokumen analisis (AMDAL). Core busniss atau jenis usaha PT Futai belum terakomodir dalam dokumen tersebut, sehingga menyebabkan pengurusan persetujuan teknis (Pertek) tidak bisa dilakukan.
Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno saat dikonfirmasi Zonautara.com tidak menampik poin-poin hasil konsultasi. Ia menambahkan, PT Futai untuk sementara belum bisa beroperasi.
“Iya betul. Mengingat sementara proses perlengkapan izin, PT Futai belum bisa beroperasi,” tuturnya.
Rudy bilang, melalui dua audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara.
“Langkah prioritas yang harus segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL Kawasan oleh BUPP, percepatan penyelesaian perizinan lingkungan, pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, koordinasi lintas kementerian dan para pemangku kepentingan, serta komitmen PT Futai untuk memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup melalui perbaikan sistem pengelolaan air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya. (yb)

