ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediaman di Sentul. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa tanggung jawab untuk membuktikan kepemilikan harta tersebut berada pada penyidik Kejaksaan Agung. “Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Febri Diansyah menjelaskan dalam konteks dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik harus terlebih dahulu menguraikan kepemilikan barang tersebut. Ia menegaskan bahwa hanya setelah hal ini dibuktikan, tanggung jawab pembuktian asal-usul aset akan berpindah kepada kliennya, jika memang aset tersebut terbukti milik kliennya. “Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan,” tambahnya. Febri menilai bahwa ketidakjelasan saat ini menjadi tantangan bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa asal-usul kepemilikan emas dan uang tunai tersebut akan diungkap dalam proses persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Anang Supriatna juga menyebutkan bahwa penyidik terus menelusuri aset lainnya yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik tengah mendalami saksi dan alat-alat bukti dalam kasus tersebut. Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Langkah hukum ini pun ditindaklanjuti guna memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

