Penebangan Pohon di Trotoar Jalan: Aturan dan Sanksinya

Aturan penebangan pohon di trotoar harus diikuti untuk mencegah pidana.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Penebangan pohon di trotoar jalan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi pidana. Di Bandung, penebangan liar pada 1 Juli hingga 2 Juli 2026 di Jalan R.E Martadinata menarik perhatian Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menegaskan tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku.

Pada lokasi tersebut, sepuluh pohon tercatat ditebang secara tidak sah. Farhan menyatakan akan membahas dengan Gubernur Jawa Barat untuk proses pidana. “Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.

Kesaksian warga menyebut pelaku penebangan mengenakan seragam, menimbulkan dugaan sebagai petugas resmi. Namun, investigasi masih dilakukan untuk mengidentifikasi mereka. Pemkot Bandung kemudian melakukan penyegelan di area tersebut.

Pengaturan mengenai penebangan pohon di trotoar berada dalam lingkup Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG dari Pemprov Jawa Barat. Kebijakan tersebut melarang penebangan pohon di jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur atau dalam kondisi darurat.

Sementara itu, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 23 Tahun 1987 memuat aturan lebih lanjut di tingkat kota, menjelaskan bahwa izin tertulis harus diajukan sebelum penebangan atau pemangkasan pohon dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50.000.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com