ZONAUTARA.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam mengartikan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Dimas menyatakan bahwa Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. “Tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan kewajiban bagi Polri,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pembagian peran antara TNI dan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI. Dimas mengingatkan bahwa meski UU memungkinkan TNI membantu Polri dalam operasi selain perang, tetap ada batasan bagi TNI dalan menetapkan ancaman atau melaksanakan patroli keamanan secara rutin.
“Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya harus dapat diperiksa oleh publik,” tuturnya.
Koalisi mendesak Panglima TNI untuk mencabut klaim sebagai penanggung jawab utama keamanan masyarakat di Indonesia dan meminta klarifikasi dari Polri terkait permintaan bantuan kepada TNI. Selain itu, Koalisi berharap TNI tidak melakukan tindakan penegakan hukum seperti pemeriksaan dan interogasi terhadap warga sipil.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

