ZONAUTARA.com – Bayi yang ditemukan dikubur di pekarangan rumah pasangan suami istri Muhammad Irham (52) dan Ruchannah (44) di Mojokerto, Jawa Timur, dipastikan menjadi korban pembunuhan setelah dilahirkan ibunya. Hal ini diungkapkan setelah hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo, pada Minggu (9/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, bayi tersebut merupakan bayi laki-laki yang berusia sekitar 8-9 bulan.
Aldhino menjelaskan, “Kesimpulan dokter forensik, bayi tersebut meninggal karena dibekap.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (11/8/2026) setelah hasil autopsi lengkap diterima. Panjang bayi mencapai 52 cm dengan bobot 2,5 kg. Dari hasil autopsi, tim dokter forensik menyimpulkan bahwa bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan mati lemas akibat kekurangan oksigen.
AKP Aldhino memaparkan penyebab kematian bayi adalah karena bekapan yang dilakukan di bagian hidung dan mulut beberapa saat setelah persalinan. “Kalau perkiraan waktu kematiannya 8 sampai 18 jam sebelum pelaksanaan autopsi,” tambahnya menjelaskan rentang waktu kejadian pembunuhan.
Pasangan suami istri yang memiliki pekarangan tersebut mengalami keterkejutan besar atas penemuan ini. Perkara ini telah menambah perhatian publik luas, mengingat kejadian tragis yang menimpa bayi malang ini.
Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik tindak pidana pembunuhan yang keji ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

