ZONAUTARA.com – Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras serta senjata api rakitan. “Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam),” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Sabtu (15/8/2026).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MF (24), RC (17), dan A (21). Dalam barang bukti yang disita terdapat 1.950 butir tramadol, 2.600 butir hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir trihexphenidyl. AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Pada tanggal 5 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap MF, yang kemudian mengaku bahwa barang bukti tersebut milik C yang akan diedarkan. Polisi menemukan 750 butir tramadol, 1.600 butir hexymer, 400 butir pil Y, 20 butir trihexphenidyl, dan uang tunai Rp 2,8 juta saat melakukan penggeledahan terhadap MF.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, A dan RC, keesokan harinya. Di kontrakan milik pelaku ditemukan tambahan obat yaitu 1.200 butir tramadol, 600 trihexphenidyl, dan 1.000 hexymer. Para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

