ZONAUTARA.com – Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menekankan pentingnya pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka sebagai tahapan krusial dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini disampaikannya sebagai bagian dari prinsip due process of law, right to be heard, dan right to defense, meskipun tidak lagi mewajibkan pemeriksaan calon tersangka secara eksplisit.
“Karena itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (25/8).
Wahyu merespons penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Ia mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut, terkait keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Wahyu juga menyoroti Pasal 90 dan 91 KUHAP tentang penetapan tersangka yang harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan melarang tindakan praduga bersalah. “Misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan… tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesewenang-wenangan dapat dihindari dengan memberikan kesempatan calon tersangka menyampaikan klarifikasi. “Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah… mekanisme praperadilan,” kata Wahyu.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

