ZONAUTARA.com – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima dari perusahaan tersebut diberikan sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai pembekuan izin usahanya.
Enam perusahaan yang terkena sanksi adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dari hasil pengawasan, PT WEL mencatat area kebakaran paling luas yaitu sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan tersebut. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya.
Penerapan sanksi memaksa perusahaan untuk memperbaiki pengendalian kebakaran dan memulihkan area yang terdampak. Pemeriksaan juga meliputi kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi dini. Untuk kawasan gambut, pemulihan melibatkan penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Januanto mengingatkan bahwa karhutla berdampak langsung pada masyarakat dan ekonomi. “Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” ujar dia.
Menurut Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi. PT MPK yang menerima sanksi pembekuan izin harus memenuhi kewajibannya atau menghadapi sanksi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

