ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan KMRT Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil karena perkara pokok mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu telah dilimpahkan ke pengadilan. “Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan pada Rabu (26/8).
Hakim menjelaskan bahwa meskipun permohonan tersebut tidak memiliki objek yang sama persis dengan perkara praperadilan lainnya, tetapi memiliki kesamaan aspek waktu pengajuan dengan perkara yang sebelumnya diputus pada 20 Juli 2026. Perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026. “Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan berjalan. Hakim menilai Roy Suryo sengaja mengajukan permohonan praperadilan setelah perkara pokok masuk ke pengadilan, yang dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” terang hakim. Hakim juga menegaskan, “Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” sambungnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

