Hakim Tolak Lagi Praperadilan Roy Suryo Soal Pencekalan

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan kasus ijazah palsu Jokowi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini terkait upaya pencekalannya dalam rangkaian kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut Hakim I Ketut Darpawan, permohonan Roy Suryo ditolak karena dinilai tidak beralasan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).

Hakim menjelaskan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan dirinya memiliki kemiripan dengan perkara praperadilan sebelumnya. Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan telah ditolak pada 20 Juli 2026.

“Menimbang bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026,” tuturnya. Hakim menambahkan bahwa hak Roy Suryo untuk menguji alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak akan tertutup karena pengujian tersebut merupakan kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara.

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyoroti keanehan pertimbangan hakim yang menyebut ia sudah berstatus sebagai terdakwa, padahal, menurutnya, selama belum ada proses sidang dan pembacaan dakwaan, ia belum menjadi terdakwa. “Jadi itulah hal yang aneh ya, kalau tadi pertimbangannya adalah saya sudah berubah menjadi terdakwa. Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan,” ujar Roy usai persidangan. Roy Suryo berencana untuk kembali mengajukan praperadilan kelima kalinya yang akan dimulai pada 31 Agustus 2026.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com