Sejarah Majapahit: Hukuman Mati bagi Pelaku Perusakan Hutan

Majapahit memberlakukan hukuman mati bagi perusakan hutan sebagai bentuk perlindungan lingkungan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Jauh sebelum isu lingkungan menjadi sorotan, Kerajaan Majapahit telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Menurut catatan sejarah, Majapahit menerapkan sanksi berat hingga hukuman mati bagi siapa saja yang menebang pohon sembarangan. Aturan ketat ini berdasarkan temuan dari kitab perundang-undangan bernama Kutara Manawa, yang diuraikan dalam paparan arkeolog Slamet Muljana.

Menurut riset dari Museum Ullen Sentanu, pada bab V pasal 92 dari Kutara Manawa dinyatakan larangan menebang pohon di hutan tanpa izin pemiliknya. Pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar 4 tali. Namun, penebangan yang dilakukan pada malam hari berisiko dijatuhi hukuman mati. Selain itu, pohon yang telah ditebang diharuskan diganti dengan jumlah dua kali lipat.

Hutan di masa Majapahit dianggap vital bagi kehidupan masyarakat. Dalam penelitiannya berjudul “Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit” (1965), Muljana mencatat hutan sebagai sumber utama kekayaan dan bahan pangan seperti kayu. “Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok,” ungkap Slamet Muljana, mengutip prasasti Hayam Wuruk.

Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan juga tercermin dalam Kakawin Nagarakertagama oleh Empu Prapanca. Riset menunjukkan bahwa Majapahit menghiasi kota dan tempat suci dengan berbagai tanaman guna melestarikan alam. Dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M, disebutkan bahwa masyarakat yang menjaga hutan, seperti di Gunung Lejar yang rawan kebakaran, akan dibebaskan dari pajak.

Pandangan kuno ini melihat hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan bagian penting dari kehidupan yang harus dijaga. Dalam masyarakat Majapahit, kerusakan alam diyakini akan membawa kerugian bagi manusia itu sendiri.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com