ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia secara resmi telah menghapus dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini diumumkan pada Jumat di Gedung I MK, Jakarta, setelah dinyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keterangan mengenai amar putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam sidang putusan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 282/PUU-XXIII/2025 telah dikabulkan secara penuh. Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa dan dinyatakan sepenuhnya sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh Antara pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP baru mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik. Ia menekankan bahwa istilah ‘menghina’ meliputi tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, serta dapat mencakup penistaan dan fitnah. Adies juga menyatakan bahwa istilah tersebut dapat menjadi pasal karet dalam proses penegakan hukum.
Adies menjelaskan lebih lanjut, Pasal 240 KUHP membedakan penghinaan dengan kritik sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Menurutnya, hal ini mencakup kegiatan seperti unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah. Dalam pernyataannya, ia juga menjelaskan bahwa Pasal 241 KUHP menyebut pemerintah sebagai Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden, dan lembaga negara yang dimaksud meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Sejalan dengan putusan MK ini, Mahkamah menegaskan bahwa norma yang dinyatakan inkonstitusional tidak boleh dihidupkan kembali melalui pasal baru dalam undang-undang. Putusan ini juga merujuk pada keputusan MK sebelumnya, yaitu putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 terkait pasal-pasal KUHP kolonial yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Diolah dari laporan Tirto.id.

