ZONAUTARA.com – Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex meminta agar M Agus Syafii, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024 dihadirkan di persidangan. Gus Alex, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permintaan ini saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Alex membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jaja yang menjelaskan mengenai kekhawatiran Jaja menolak permintaan dari Agus Syafii dan Abdul Muhyi, seorang analis kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024. Gus Alex mengatakan, “Terkait dengan keterangan saudara saksi di bagian akhir soal di keterangan nomor, ini BAP tanggal 1 bulan 9 yang 2025, halaman terakhir terkait dengan Agus Syafii dan Abdul Muhyi.” Dia menambahkan bahwa menurut BAP Jaja, meskipun Agus dan Muhyi adalah bawahan Jaja, mereka dikatakan sebagai orang yang ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex untuk mengurus kuota tambahan 2024.
Jaja membantah pernah mendapatkan perintah langsung dari Gus Alex, tetapi menyatakan bahwa Agus dan Muhyi sering mengklaim tugas mereka berasal dari Gus Alex. “Setiap saya tanya, yang bersangkutan ‘ini dari Gus Alex, ini dari Gus Alex’. Itu terus,” ujar Jaja. Jaja menyebut bahwa hal tersebut selalu terjadi saat mereka ditanya mengenai urusan kuota haji tambahan tahun 2024.
Atas keterangan tersebut, Gus Alex menegaskan permintaannya untuk menghadirkan Agus Syafii dan Abdul Muhyi dalam persidangan berikut. “Oke, terima kasih. Mohon izin saya ingin saudara Agus Syafii sama Muhyi dihadirkan pada waktunya nanti,” ujar Gus Alex.
Sebelumnya, Gus Alex didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

