ZONAUTARA.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan peringatan kepada DPR mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pigai menegaskan bahwa undang-undang yang dirumuskan tidak boleh memberikan kewenangan pada negara untuk merampas hak milik rakyat sembarangan, karena Indonesia bukan negara komunis melainkan negara hukum. “Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” kata Pigai dalam cuitannya di akun X pada Kamis (3/9).
Pigai menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan UU agar tidak hanya menyasar rakyat, tetapi pada kasus korupsi dan kejahatan serius lainnya. “Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti: narkotika, terorisme, traficking, dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” ucap dia.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ruang lingkup aturan tersebut dapat pula mencakup tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat, serupa dengan beberapa negara lain. “Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/9).
Habiburokhman mencontohkan, di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan termasuk narkoba dan pencucian uang. Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA), yang memungkinkan perampasan tanpa vonis pidana terlebih dahulu.
Pada kesempatan sebelumnya, Komisi III DPR telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam rancangan undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

